Bos Kemenag Tahap 2 Batch 2 Kapan Cair

Alur Pencairan Dana BOS Pesantren Tahap 2 Tahun 2022

1. Login portal BOS pada BOS Kemenag versi 1.0 menggunakan akun EMIS Pendis2. Membuat perjanjian kerjasama3. Mengupload dokumen persyaratan dan mengajukan validasi4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan5. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS

Demikian informasi mengenai pencairan dana BOS Pesantren Tahap 2 tahun 2022. Semoga membantu, detikers!

tirto.id - BOS Kemenag 2022 akan cair pada bulan ini. BOS Kemenag adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2022.

Menurut laman Kementerian Agama (Kemenag), Pencairan Tahap l dilakukan untuk 31.838 madrasah telah dimulai pada Maret sebesar 2,2 triliun dan April ini akan dicairkan sebesar 1,3 triliun.

Kemenag mengupayakan pencairan BOS Tahap I selesai sebelum 22 April 2022, menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi.

Tercatat, calon penerima BOS tahun 2022 sebanyak 48.098 madrasah. Jumlah ini terdiri atas 23.666 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.363 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.069 Madrasah Aliyah (MA).

Berkenaan itu, akan segera dicairkan pembayaran BOS untuk 16.260 madrasah, terdiri atas 8.391 MTs dan 7.869 MA sekitar Rp1,4 T.

Cara Mencairkan BOS Kemenag 2022

Untuk melakukan pencairan BOS Kemenag 2022, sekolah perlu melakukan log in ke portal bos.kemenag.go.id dan mengikuti alur berikut ini:

1. Log in Portal BOS Kemenag menggunakan emis Pendis;

2. Membuat perjanjian kerja sama;

3. Mengunggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi;

4. Mencetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan;

5. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima;

6. Bank melakukan vreifikasi dan mencairkan dana bantuan;

7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS;

Juknis BOS Kemenag 2022 bisa diunduh melalui link berikut ini: JUKNIS BOS Kemenag 2022.

Sejak 2009, Kemenag telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.

Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.

Alokasi anggaran BOP dan BOS yang meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2005 secara umum belum mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional secara signifikan, termasuk di madrasah.

Penulis: Dipna Videlia PutsanraEditor: Addi M Idhom

Jakarta – Dalam rangka optimalisasi serapan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhathul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah (BOS Madrasah) Tahap II Tahun Anggaran 2023, Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI membuka kesempatan kepada lembaga (RA, MI, MTs, MA dan MAK) yang belum menyelesaikan pengajuan dokumen pencairan dana melalui Portal BOS.

Pembukaan Portal BOS ini merupakan batch terakhir, yang dimulai pada tanggal 31 Oktober 2023 dan akan ditutup pada 15 November 2023. Diharapkan agar lembaga yang pengajuannya masih belum berstatus “Diterima Verifikator” agar segera menyelesaikan pengajuan pencairan dimaksud melalui aplikasi Portal BOS yang diakses pada laman https://bos.kemenag.go.id.

Setelah lembaga melakukan pengajuan, akan diverifikasi oleh Tim Verifikator pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk jenjang RA, MI, dan MTs, sedangkan untuk MA diverifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Pelaksanaan verifikasi ini dijadwalkan mulai pada tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan 16 November 2023.

Diharapkan agar lembaga dapat menyelesaikan tahapan ini hingga batas akhir yang telah ditentukan karena ini merupakan kesempatan terakhir. Apabila tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan maka anggaran dimaksud akan kembali disetorkan ke kas negara dan lembaga tersebut tidak lagi akan mendapatkan dana BOP RA atau BOS Madrasah di tahap 2 TA.2023 ini.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sedang memasuki tahap validasi oleh Kementerian Agama. Dana ini nantinya disalurkan kepada pondok pesantren di Indonesia.

Dana BOS Tahap I khusus pesantren sudah dicairkan pada semester awal 2022. Pencairan tahap kedua akan dimulai saat tahun pelajaran baru bagi santri Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pemberian dana BOS didasarkan pada data yang terhimpun di Direktorat PD Pontren, khususnya yang tersimpan dalam sistem EMIS (Education Management Information System).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Waryono, data per 3 Agustus 2022, EMIS mencatat ada 55.365 santri PKPPS, 8.470 santri SPM, dan 7.423 santri PDF. Data ini yang menjadi basis untuk melakukan proses verifikasi dan validasi, baik oleh operator data di pesantren maupun operator di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota dan Kanwil.

"Sinkronisasi data perlu dilakukan secara berkala, setidaknya empat kali dalam setahun. Kapasitas operator, baik di lembaga maupun yang ditugaskan di kantor, juga perlu ditingkatkan dan mengutamakan pentingnya bekerja sama dan berkoordinasi untuk menjaga kualitas data," terang Waryono dikutip dari laman Kemenag pada, Jumat (11/8/2022).

"Selain mengawal validitas data santri, tentu validitas pondok pesantrennya juga perlu dimonitor. Hal ini untuk menghindari adanya data-data palsu dari lembaga yang sudah tidak aktif menyelenggarakan pendidikan kepesantrenan, tetapi masih terbaca dalam data EMIS," sambungnya.

Waryono mengingatkan bahwa pencairan dana BOS Pesantren harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang diterbitkan bersamaan Surat Keputusan Penerima Dana BOS. Juknis itu merupakan acuan yang baku, mulai dari pengajuan, penggunaan, sampai dengan pelaporan tertera dalam juknis. Adapun alur pencairan dana BOS Pesantren tahap 2 tahun 2022 adalah sebagai berikut.